Jual Puluhan Ribu Obat Terlarang di Kembaran Banyumas, Pemuda Asal Cilacap Dibekuk Polisi
AM beserta barang bukti saat diamankan di Mako Resnarkoba Polresta Banyumas--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang pemuda berinisial AM (29) warga Kabupaten Cilacap diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas, Senin (6/2).
AM (29) diamankan Satresnarkoba Polresta Banymas lantaran diduga memiliki dan menjual obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumss.
"AM ini kami amankan di jalan raya dekat lapangan bola turut Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kamis (9/2)
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan pelaku, Kasat Resnarkoba melanjutkan, didapati puluhan ribu butir obat terlarang.
BACA JUGA:Kapolres Purbalingga Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2023 di Balai Wartawan
"Pada saat dilakukan penggledahan didapati obat jenis Tramadol sebanyak 14.500 butir dan obat jenis Heximer sebanyak 6.000 butir di dalam mobil bagian belakang," lanjutnya
Kemudian didalam tas slempang yang digunakan AM didapati juga obat jenis psikotropika.
"Di dalam tas slempang yang di gunakan AM didapati barang bukti berupa obat jenis Psikotropika sebanyak 346 butir," tambah Kompol Guntar.
AM pun saat ini beserta barang bukti telah ini diamankan ke kantor Resnarkoba Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut
"Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika," tutupnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: