Eksekusi Lahan di Bukateja Diwarnai Penolakan

Eksekusi Lahan di Bukateja Diwarnai Penolakan

Proses eksekusi tanah dan bangunan yang dilakukan PN Purbalingga di Desa Bukateja.-ADITYA/RADARMAS-

Dia menyebutkan, eksekusi tetap dilaksanakan meski ada perlawanan dari kuasa hukum. Karena pihaknya memiliki dasar putusan hukum, yang menguatkan proses eksekusi.

BACA JUGA:Penanganan Stunting Purbalingga Telan Anggaran Hingga Rp 80 Miliar, Ini Penjelasannya

Eksekusi didahului dengan surat eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2022/PN Pbg, yang ditanda tangani oleh Ketua PN Purbalingga. 

Pemohon eksekusi Agus Dwi Hantoro mengaku akan segera menempati objek sengketa yang telah diserahkan kepadanya. Dia juga siap mematuhi putusan proses hukum yang tengah berjalan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: