Ceita Dibalik Ganti Nama, Mulai untuk Paspor hingga Gengsi

Ceita Dibalik Ganti Nama, Mulai untuk Paspor hingga Gengsi

Advokat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Banyumas Ahmad Febrian Khoirurrizal menjelaskan tentang ganti nama melalui sidang pengadilan negeri, Selasa (7/2) di kantor Posbakum. -Fijri/Radarmas---

BANYUMAS-Beragam cerita mewarnai permohonan ganti nama melalui sidang pengadilan negeri. Advokat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Banyumas Ahmad Febrian Khoirurrizal punya kisahnya.

 

Biasanya pemohon ganti nama ke pengadilan negeri karena mendesak untuk pembuatan paspor. Pemohon membutuhkan penetapan pengadilan agar nama pada akte lahir, KTP, Kartu Keluarga (KK) dan ijazah menjadi sesuai semua.

 

Namun, pemohon ganti nama ke pengadilan negeri bukan hanya karena nama yang tertera di KTP, Kartu Keluarga (KK) dan ijazah berbeda.

 

Posbakum pernah menangani pemohon ganti nama karena gengsi. Nama yang di akta kelahiran, KTP, KK dan ijazah dianggap tidak keren.

 

"Orangnya ini lama hidup di luar negeri. Ketika pulang ganti nama yang menurutnya keren," ujar Rizal.

 

Posbakum tidak serta merta mengiyakan permohonan ganti nama dengan kasus tersebut. Namun, menjelaskan terlebih dahulu konsekuensinya.

 

Antara lain, nama baru di dokumen administrasi kependudukan akan berbeda dengan nama yang tertera di ijazah. Sebab, nama ijazah tidak mengikuti perubahan nama yang telah ditetapkan pengadilan negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: