Jambret yang Ditangkap di Purwokerto Sudah 2 Bulan Buron

Jambret yang Ditangkap di Purwokerto Sudah 2 Bulan Buron

Jambret yang Ditangkap di Purwokerto Sudah 2 Bulan Buron--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Dua pelaku dengan inisial AAS (19) warga Desa Tambaksogra Sumbang dan MAS (18) warga Desa Karanggintung Sumbang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (1/2). 

Dua pelaku itu diamankan lantaran diduga melakukan tindakan perampokan terhadap Yuniarti (35) warga Larangan Kembaran di Jalan Anggrek Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu  melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 15 November 2022 sekitar pukul 11.35 WIB.

BACA JUGA:Dua Jambret Hape di Kawasan Kampus Purwokerto Diringkus Polisi, Pelakunya dari Sumbang

"Pada saat itu korban yang bernama Yuniati (35) kehilangan HP setelah dipepet dua pengendara sepeda motor di jalan Anggrek Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara," ungkap Kasat Reskrim. 

Korban yang melewati perempatan Jalan Anggrek kemudian dipepet oleh dua orang pengendara motor honda beat di sebelah kiri sepeda motor korban.

"Dan kemudian mengambil hp milik Korban yang ada di dashboard sepeda motor. Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwokerto Utara dengan kerugian sebesar Rp. 2.500.000," terangnya. 

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Raih Pengharagaan Dari Kemendikbudristek Dikti

"Setelah melakukan proses profiling dan penyelidikan, pada hari Rabu (1/2) kemarin, tim kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Raya Desa Tambaksogra Sumbang dan di Jalan Desa Datar Sumbang," paparnya. 

Adapun Kedua pelaku saat ini, menurutnya, sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," tutup Kasat Reskrim. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: