Cegah Sanksi ETLE, STNK Segera Diblokir Setelah Proses Jual-Beli

Cegah Sanksi ETLE, STNK Segera Diblokir Setelah Proses Jual-Beli

Satlantas Polres Purbalingga dan Polda Jateng sedang mengujicoba tilang ETLE menggunakan drone.-DOK.ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), sudah mulai dilaksanakan, sejak tahun lalu. Namun, kerap terjadi masalah ada warga yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang dari Polisi, yang salah sasaran.

Di antaranya adalah pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya kepda orang lain. Ternyata masih dikirimi surat tilang ETLE oleh Polisi. Bahkan, ada pemilik kendaraan yang sudah meninggal dunia masih mendapatkan surat tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua RT 1 RW 4 Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupatem Purbalingga Toto Rusmanto.

BACA JUGA:Di Banyumas Hanya Ada Dua Tipe KUA

"Saya mendapatkan dua surat dari Satlantas untuk warga, terkait tilang ETLE. Namun, nama yang terdapat dalam surat tersebut sudah meninggal dunia. Serta, sudah pindah alamat," ungkapnya, Rabu, 1 Februari 2023.

Dia mengaku bingung, bagaimana menindaklanjuti surat pemberitahuan tilang ETLE tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry menjelaskan, untuk mencegah kesalahan dalam pengiriman surat bukti atau rekaman pelanggaran.

BACA JUGA:Awas, Tak Bayar Tilang ETLE, STNK bisa Diblokir

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang telah melakukan proses jual beli kendaraan untuk segera melakukan pemblokiran.

"Hal tersebut, guna menghindari sanksi tilang jika pemilik baru melakukan kesalahan di jalan raya," jelasnya.

Sebab, polisi akan mengirimkan sanksi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan yang tercatat di STNK. "Oleh karena itu diharapkan jika terjadi jual beli kendaraan segera diurus juga administrasi surat kepemilikannya," ujarnya.

BACA JUGA:Polresta Cilacap ETLE Menggunakan Drone, Pelanggar Tak Bisa Menghindar

Hal itu juga dilakukan agar pemilik lama tak terbawa kasus hukum, jika kendaraan tersebut oleh pemilik baru digunakan untuk tindak kejahatan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: