Awas, Tak Bayar Tilang ETLE, STNK bisa Diblokir

Awas, Tak Bayar Tilang ETLE, STNK bisa Diblokir

Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, akan diblokir STNK-nya jika tak bayar denda.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres PURBALINGGA, memastikan akan mulai melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara. Jika tidak membayar tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Mulai tahun ini (2023, red), jika pelanggar tidak melakukan pembayaran setelah mengonfirmasi pelanggaran. Maka STNK milik pengendara akan diblokir," kata Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry melalui KBO Satlantas Polres Purbalingga Iptu Edi Rasio, Rabu, 1 Februari 2023.

Dia menambahkan, sebelumnya Satlantas Polres Purbalingga masih belum menerapkan blokir STNK. Karena, pihaknya masih dalam proses sosialisasi tilang ETLE.

BACA JUGA:Grogi Ikuti Wawancara PKD, Peserta: Berasa Seperti Terdakwa

"Meskipun STNK sudah diblokir, pengendara yang melanggar juga tetap wajib membayar denda tilang ETLE. Pembayaran tilang akan digabung saat pengendara membayar pajak kendaraan," jelasnya.

Jadi, dia meminta kepada pelanggar tilang ETLE untuk secepatnya melakukan konfirmasi, jika sudah mendapatkan surat konfirmasi tilang ETLE. Yakni, melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.

"Pemilik kendaraan yang mendapatkan surat E-Tilang juga bisa mengonfirmasi surat tersebut ke Urusan Tilang Unit Gakum Satlantas Polres Purbalingga, paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan diterima," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Penyebab Sungai Laban Karangjambu-Sanguwatang Meluap

Dia menjelaskan, langkah tegas ini sudah mulai membuahkan hasil. Selama Januari 2023 lalu, tercatat lebih dari 200 orang yang melakukan konfirmasi surat tilang ETLE. 

"Sebelumnya, jauh di bawah jumlah tersebut. Pelanggar seperti mengabaikan," jelasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: