Seorang PNS Lolos Seleksi Berkas Pengawas Desa/Kelurahan

Seorang PNS Lolos Seleksi Berkas Pengawas Desa/Kelurahan

Warga sedang mendaftar PKD ke Pokja Panwaslu Kecamatan Sumpiuh pada 19 Januari lalu. -Gustono untuk Radarmas---

BANYUMAS-Panwaslu Kecamatan Sumpiuh mencatat seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mendaftar Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).

Status PNS tertera dalam daftar riwayat hidup. Pokja Panwaslu Kecamatan Sumpiuh meloloskan di tahapan seleksi berkas pada rekruitmen Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).

"Semua berkas yang dikirim oleh PNS itu memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PKD. Oleh karena itu, Pokja meloloskan," terang Humas Panwaslu Kecamatan Sumpiuh Gustono, Selasa (31/1).

Saat dikonfirmasi oleh Pokja, PNS itu mengatakan ingin berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum 2024 mendatang. Sehingga, berminat untuk mendaftar sebagai PKD.

Lebih lanjut Gustono menjelaskan namun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terdapat pasal yang mengatur tentang PNS.

Pada pasal 117 ayat (1) huruf i bahwa seorang PNS mundur dari jabatan pemerintah jika ingin menjadi pengawas pemilihan umum.

"Lihat dulu besok, apakah PNS itu hadir pada tes wawancara," ujar Gustono.

Tahap seleksi wawancara untuk calon PKD dijadwalkan pada Rabu, 1 Februari besok. Gustono menambahkan atau apabila PNS itu tidak menghadiri tes wawancara maka dianggap gugur.

"Adapun yang bersangkutan nanti misalnya hadir. PNS itu bisa dikonfirmasi dalam tahap wawancara. Akan mengundurkan diri atau ada suatu syarat yang melanggar undang-undang," imbuh Gustono. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: