Perizinan Belum Beres, Bangunan Baru Labkesda Belum Bisa Digunakan
Bangunan baru Labkesda Kabupaten Purbalingga di Jalan Letkol Isdiman Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Labiratorium kesehatan daerah (Labkesda) Kabupaten PURBALINGGA belum bisa pindah ke bangunan yang baru. Sebab, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PURBALINGGA masih mengurus izin penggunaan gedung Labkesda yang baru.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinkes Kabupaten Purbalingga dr Jusi Febrianto kepada Radarmas, Selasa, 31 Januari 2023.
"Masih kami urus perizinannya," kata mantan Direktur RSUD Panti Nugroho Purbalingga ini.
BACA JUGA:Ratusan Buruh Migas Unjuk Rasa, Tolak Penurunan Upah dan PHK Sepihak
Dia menjelaskan, Labkesda tidak bisa pindah begitu saja ke lokasi yang baru. Sebab, Dinkes harus mengurua perizinan baru, jika akan pindah lokasi.
Jadi sementara, perizinan tengah diurus Labkesda masih menggunakan bangunan lama.
Lokasi Labkesda baol gedung lama atau baru masih menempati ruas jalan yang sama, yakni Jalan Letkol Isdiman, Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga.
BACA JUGA:Tegas, Kapolresta Banyumas Pastikan Pesan Suara WA Penculikan Anak Hoax
Banguman lama menempati eks bagunan rumah dinas Kepala Dinkes. Sedangkan, bangunan baru menempati lahan eks bangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Infomatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga lama.
"Dengan diwujudkannya Labkesda, diharapkan pelayanan kesehatan masyarakat tidak hanya melayani laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat saja. Akan tetapi juga laboratorium biologi molekuler," katanya.
Sebelumnya, pada Desember 2022 lalu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meresmikan enam gedung baru, yakni GOR Tertutup Sasana Krida Perwira, Purbalingga Food Centre (PFC), Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Perpustakaan, Pasar Rakyat Badog Bancar dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dari keenam gedung tersebut, baru PFC, MPP dan Perpustakaan yang sudah difungsikan dan digunakan masyarakat.
Sedangkan, GOR tertutup sudah bisa difungsikan, tapi belum bisa digunakan untuk umum karena terkendala belum ada Perda retribusi sewa bagunan tersebut. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: