Empat Jenis Pajak Ini Tak Lampaui Target Pendapatan Pajak Banyumas

Empat Jenis Pajak Ini Tak Lampaui Target Pendapatan Pajak Banyumas

PPh 5 persen untuk rentang penghasilan Rp 50 juta setahun, bukan skema pemberlakuan pajak baru, sudah tertang dalam undang-undang.-dok disway-

PURWOKERTO - Hingga akhir tahun 2022 lalu, realisasi pajak 2022 tak melampaui dari yang ditargetkan. Sebelumnya, untuk pendapatan dari pajak Kabupaten Banyumas, ditarget Rp 307,5 miliar. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Eko Prijanto mengatakan untuk realisasi tahun 2022 sebesar Rp 267,3 miliar. 

"Dengan rincian, pajak hotel Rp 11 miliar, pajak restoran Rp 30 miliar, pajak hiburan Rp 3,7 miliar," kata dia. 

Kemudian, pajak reklame Rp 4,4 miliar, pajak penerangan jalan Rp 79,9 miliar, pajak parkir Rp 1,9 miliar, pajak air tanah Rp 1,5 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 7,9 miliar, BPHTB Rp 60,8 miliar, dan PBB P2 Rp 64,7 miliar. 

Dia menambahkan, untuk yang tidak terlampaui target yaitu, pajak restoran hanya 46 persen, pajak air tanah 97 persen, pajak minerba 79 persen, dan PBB P2 86 persen. 

Tahun ini, target akan dipatok lebih tinggi lagi. Oleh sebeb itu, lanjut dia, ada beberapa inovasi akan dilakukan untuk bisa mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.  

"Seperti salah satunya akan dilakukan penelitian laporan pajak. Selama ini baru intensif penelitian laporan pajak di BPHTB," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: