Waspada Pinjaman Online Ilegal, Pencairan Mudah dengan Syarat E-KTP, Ini Ciri Pinjol Tak Resmi dari OJK

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Pencairan Mudah dengan Syarat E-KTP, Ini Ciri Pinjol Tak Resmi dari OJK

ILUSTRASI Pinjaman Online-Freepik / @pressfoto-

Anda bisa menghubungi OJK di kontak resmi dengan nomor 157.

Atau mengirim email ke OJK dengan alamat [email protected].

3. Cari tahu di website OJK

Website resmi OJK menampilkan informasi mengenai pinjol ilegal atau legal.

Aksesnya di www.ojk.go.id lalu pilih "INKB" di menu bagian atas.

Dilanjutkan klik "Fintech" pada kolom "INKB". Di situ akan terpampang daftar pinjol yang mengantongi izin OJK.

BACA JUGA:Ini Makna Shio Kelinci Air Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, Ada Jamasi untuk Para Suci dan Kotoran Abu Dilarung

Berikut disampaikan pinjaman online ilegal yang diblokir OJK pada 2022 :

- Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana Zeli 4,3 Star

- Tujuh Pinjaman

- Suasana Hijau

- Pinjaman Tepuk

- Saku Penuh

- Uang Beuntung

- Simpan Uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: