Mantan Kades Lengkong Bersama Pendukungnya Datangi Pendopo Banjarnegara

Mantan Kades Lengkong Bersama Pendukungnya Datangi Pendopo Banjarnegara

RATUSAN MASSA : Ratusan massa pendukung mantan Kades Lengkong di depan Pendopo Banjarnegara. Pujud Radar Banyumas --

"Sebenarnya, saat dilakukan pemberhentian sementara, kami berkeinginan yang menolak bisa dirangkul, yang bersangkutan diam dan tidak melakukan apapun, sehingga ada keresahan di tengah masyarakat," katanya.

 

Menurutnya, setelah dilakukan berbagai pertimbangan, tim kode etik memutuskan menerima usulan pemberhentian tetap agar penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan. Jika SK pemberhentian tersebut dinilai tidak memberikan keadilan bagi mantan Kades Lengkong, pemerintah siap di pengadilan.

"Apapun hasilnya dari pengadilan nanti, kami terima. Kami hanya menghindari bentrokan saja, sehingga demi kondusifitas maka kami akan ambil keputusan ini, sehingga mohon maaf kami tidak bisa mencabut SK tersebut," katanya. 

Kepala bagian Hukum Setda Banjarnegara Syahbudin mengatakan, proses dan tahapan yang dilalui Pemkab Banjarnegara sesuai aturan hukum dan kajian, fakta, dan bukti pendukung, sehingga muncul keputusan pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tetap.

"Dari kronologi permasalahan pertama dan kedua hampir sama, sehingga tim kode etik melakukan teguran tertulis hingga pemberhentian sementara sampai pemberhentian tetap. Keputusan ini bersifat kongkrit, individual, dan final karena ada akibat hukum di UU Tata Usaha Negara. Jika keptusan ini dianggap tidak memiliki keadilan salah satu pihak, maka harus ditempuh dalam PTUN," katanya.

Dari hasil ini mantan Kades Lengkong Yayah Widiantoro siap dan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang ada, termasuk hingga ke PTUN.

Ketua BPD Lengkong Masngud Zauzi mengatakan, terkait surat usulan yang disampaikan ke Pemkab Banjarnegara, BPD sudah melakukan rapat oleh semua anggota, dimana rapat tersebut membahas usulan dan respon negaif warga masyarakat yang mengharapkan pemberhentian Kades Lengkong.

"Saya tidak memiliki tendensi apapun terhadap mantan Kades Lengkong Yayah Widiantoro, soal rembug rembug desa ini murni inisiasi dari BPD karena permintaan istri Kades Lengkong saat itu yang menghendaki suaminya di proses," katanya.

Seperti diketahui, persoalan ini muncul setelah mantan Kades Lengkong diduga melakukan tindak asusila terhadap wanita yang diakuinya sebagai istri siri, kejadian tersebut bermula saat dirinya tertangkap dalam razia yang dilakukan oleh Satpol PP Banjarnegara dalam sebuah kamar hotel, kejadian serupa kembali saat yang bersangkutan berada dalam rumah wanita yang sama dan dilakukan penggrebekan oleh istri sahnya. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: