Mantan Kades Lengkong Bersama Pendukungnya Datangi Pendopo Banjarnegara

Mantan Kades Lengkong Bersama Pendukungnya Datangi Pendopo Banjarnegara

RATUSAN MASSA : Ratusan massa pendukung mantan Kades Lengkong di depan Pendopo Banjarnegara. Pujud Radar Banyumas --

BANJARNEGARA - Kades Lengkong non aktif bersama dengan ratusan pendukungnya mendatangi Pendopo Dipayudha Banjarnegara, Jumat (13/1) sekitar pukul 15.00 WIB 

 

Kehadiran ratusan massa tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto bersama dengan Sekretaris Daerah Banjarnegara Indarto, Asisten I Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan dan Kesra Tursiman, serta sejumlah pejabat lain.

 

Darmin, perwakilan pendukung mantan Kades Lengkong menilai pemberhentian tetap Yayah Widiantoro sebagai Kades Lengkong sesuai dengan SK Pj bupati ini dinilai ada ketidak wajaran, karena fakta di lapangan menyebutkan adanya rekomendasi yang dikeluarkan BPD tanpa prosedur yang jelas dan tidak ada bukti rapat yang membahas usulan pemberhentan kades, sehingga ini harus dikaji ulang.

 

"Kami menduga pemberhentian ini merupakan bentuk pelanggaran oleh Oknum BPD yang memberikan rekom secara pribadi. Tahapan yang tidak jelas , sehingga SK pemberhentian dinilai cacat hukum, untuk itu kami meminta SK pemberhentian tetap Kades Lengkong dicabut kembali," ujarnya.

 

Mantan Kepala Desa Lengkong Yayah Widiantoro menyampaikan bahwa dalam hal ini, dirinya meminta keadilan karena masih ada aspirasi pendukungnya dalam pemilihan kepala desa yang harus dikawal, dia juga menilai usulan pemberhentian dirinya adalah usulan pribadi ketua BPD Lengkong dengan mekanisme cacat administrasi dan cacat hukum.

 

"BPD tidak bisa menunjukan surat-surat sebagai dasar melangkah. Sehingga kami meminta keadilan kepada Pemkab Banjarnegara agar bisa ditinjau ulang. Statment Ketua BPD bahwa dasar usulan pemberhentian terkait adanya laporan dari istri dan kakak saya, ternyata setelah dikonfrontir juga tidak benar. Sehingga asumsi saya, BPD bermain-main dengan admistrasi negara yang menyangkut dengan hajat hidup orang banyak," katanya.

 

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto mengatakan, jika persoalan yang terjadi di Desa Lengkong ini memang persoalan yang sulit, sebab dalam Undang-undang dan aturan yang ada, Kepala Desa dilarang membuat persoalan dan keresahan, sementara yang bersangkutan dua kali tersangkut masalah yang sama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: