Besok, Pendaftaran Calon Panwaslu/Desa Mulai Dibuka

Besok, Pendaftaran Calon Panwaslu/Desa Mulai Dibuka

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim.-DOK.ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penerimaan berkas pendaftaran atau pendaftaran Calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, di Kabupaten PURBALINGGA akan dilaksanakan mulai Sabtu, 14 Januari 2023. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan dimulai pada 14 – 19 Januari 2023.

Dia berharap, Panwaslu Kecamatan atau Panwascam menjaring pengawas-pengawas terbaik.

BACA JUGA:UPT BLK Purbalingga Dijatah 380 Penerima Kartu Pra Kerja, Cek Kriterianya!

"Sehingga nantinya dapat memudahkan kinerja kita dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu 2024," katanya, Jumat, 13 Januari 2023.

Dia menjelaskan, Panwascam berwenang membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dalam Pasal 106 huruf f Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Di dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan berwenang membentuk Panwaslu kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota," jelasnya.

BACA JUGA:Videonya Viral, Darsito Minta Maaf Lempar Botol ke Personil Band Rumkicks Punk Saat Manggung di Purwokerto

Setiawati, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Purbalingga menambahkan, dalam pembentukan ini dilaksanakan berdasarkan hari kalender.

Sehingga Sabtu dan Minggu para pendaftar dapat menyampaikan berkas pendaftaran pada Pukul 08.00 – 17.00 WIB. 

Dia juga meminta kepada Panwascam mempersiapkan seluruh dokumen adminsitrasi pendukung.

BACA JUGA:Wow! Masuk Laman Kartu Prakerja Bisa Dapat Gaji Rp 5 Juta Per Bulan? Cek Caranya

Serta, melakukan penelitian berkas administrasi secara cermat dan teliti. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: