Dicabuli 4 Kakek Hingga Hamil, Bocah 12 Tahun di Patikraja Diiming-imingi Uang Rp 3 Ribu- Rp 20 Ribu

Dicabuli 4 Kakek Hingga Hamil, Bocah 12 Tahun di Patikraja Diiming-imingi Uang Rp 3 Ribu- Rp 20 Ribu

Keempat pelaku dengan inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) warga Kecamatan Patikraja.-FOTO Erwin/Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Empat pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Patikraja saat ini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas. Keempat pelaku dengan inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) warga Kecamatan Patikraja

Keempat pelaku pencabulan itu merupakan tetangga korban. Semuanya diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berumur 12 tahun di Patikraja. 

BACA JUGA:4 Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Patikraja Ditahan

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, menerangkan, jika peristiwa itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan dilakukan oleh tersangka di tempat dan waktu yang berbeda. 

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan," jelas Kasat Reskrim, Jumat (13/1).

BACA JUGA:Videonya Viral, Darsito Minta Maaf Lempar Botol ke Personil Band Rumkicks Punk Saat Manggung di Purwokerto 

Uang yang diiming-imingi dan diberikan oleh pelaku kepada korban jumlahnya bervariasi. 

"Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah," lanjutnya 

Kemudian, peristiwa itu lalu mulai tercium oleh orang tua korban saat korban diketahui tidak menstruasi. 

"Orang tua korban curiga karena korban tidak menstruasi. Dan setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda," papar Kasat Reksrim. 

BACA JUGA:Wow! Masuk Laman Kartu Prakerja Bisa Dapat Gaji Rp 5 Juta Per Bulan? Cek Caranya

Dan setelah diperiksa, korban ternyata telah hamil selama 12 minggu

"Kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 Minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke pihak kepolisian," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: