Panggilan Video Grup WhatsApp Bisa Sampai 32 Peserta Loh

Panggilan Video Grup WhatsApp Bisa Sampai 32 Peserta Loh

ILUSTRASI WhatsApp-instagram @whatsapp-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Panggilan video atau disebut video call grup WhatsApp sebelumnya sangat terbatas. Hanya untuk 4 peserta.

Dengan pembaruan aplikasi WhatsApp, panggilan video grup WhatsApp bisa mencapai maksimal 32 peserta. Jika dalam satu grup ada lebih dari 32 peserta, bisa dipilih peserta yang diinginkan, dengan batas maksimal 32 peserta.

BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Diduga Jadi korban Asusila 5 Lelaki di Kecamatan Patikraja

Anda bisa mengikuti cara di bawah ini untuk melakukan panggilan video grup WhatsApp, yang diikuti 32 peserta :

1. Buka aplikasi WhatsApp, lalu ketuk grup chat yang ingin dihubungi melalui panggilan video.

2. Ketuk logo untuk panggilan video, jika anggota grup WhatsApp berjumlah 32 peserta.

3. Jika anggota grup WhatsApp lebih dari 32 pesera, ketuk logo telepon dan tanda plus, pilih sampai 32 peserta yang Anda inginkan untuk bergabung di panggilan video, lalu ketuk logo panggilan video.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja 2023

Sementara itu, pada sisi peserta grup WhatsApp yang menerima panggilan video grup, layar panggilan menampilkan pesera yang berada dalam panggilan video.

Anda dapat mengetuk riwayat panggilan video grup WhatsApp, untuk melihat kontak invidual yang tergabung dalam panggilan video tersebut.

Jika panggilan video grup WhatsApp tidak sempat terjawab, masih ada kesempatan bergabung selama pnggilan video masih berlangsung. Caranya buka chat grup WhatsApp tersebut, dan ketuk "Gabung".

BACA JUGA:Nyaris Kebakaran! Selang Regulator Gas Bocor, Warga Donan Lapor Damkar

Fitur panggilan video grup chat ini bisa diterapkan pengguna Android dan IOS.

Sebagai informasi, peserta pangilan video grup chat WhatsApp tidak bisa mengeluarkan kontak yang berpartisipasi, selama panggilan video masih berlangsung. Kalau ingin meninggalkan panggilan video, kontak yang bersangkutan hanya perlu memutuskan panggilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: