Di Purwokerto, Di Tahun 2022 Ada 2.807 Janda

Di Purwokerto, Di Tahun 2022 Ada 2.807 Janda

ilustrasi --

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Janda dan Duda atau ibu rumah tangga dan kepala keluarga yang bercerai di tahun 2022 makin banyak di banding 2021. Tercatat yang angka kasus perceraian di Kota Purwokerto selama tahun 2022 meningkat. 

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Purwokerto, selama tahun 2022 terdapat 708 perkara cerai talak yang diterima dan 2.099 cerai gugat yang diterima. 

Sementara di tahun 2021 terdapat 718 perkara cerai talak yang diterima dan 2.077 cerai gugat yang diterima. 

Dengan jumlah total untuk cerai talak dan cerai gugat pada tahun 2022 ada 2.807 perkara dibanding tahun 2021 terdapat 2795 perkara. 

BACA JUGA:Lagi Tren, Ini Deretan Korban Lato-Lato di Indonesia Meski Mainan Positif

Data itu menunjukkan jika pada selama tahu 2022 angka kasus perceraian meningkat 12 kasus dibanding pada tahun 2021.

Drs. H.Khamimudin MH, Humas Pengadilan Agama (PA) Purwokerto mengatakan, jika perkara kasus perceraian yang ditangani pada tahun 2022 meningkat. 

"Terjadi peningkatan di tahun 2022, khususnya cerai gugat ada kenaikan," ungkapnya, Selasa (10/1) 

Meningkatnya kasus perceraian itu masih di dominasi cerai gugat yang dilayangkan oleh istri terhadap suami. 
BACA JUGA:Merokok di Purbalingga Bisa Didenda Sampai Rp 50 Juta, Cek Lokasi Larangannya

Selain kasus perceraian, Kepala PA Purwokerto juga menyebutkan, selama tahun 2022 ada 10 perkara izin poligami, dan 276 dispensasi kawin (pernikahan dibawah umur, red) yang di tangani oleh PA Purwokerto. 

"Untuk kasus perceraian rata-rata didominasi oleh faktor ekonomi, tetapi faktor lain juga ada kayak pertengkaran, KDRT, dan perselingkuhan," jelas Kepala PA Purwokerto. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: