Awas! Merokok Sembarangan di Purbalingga Bakal Kena Sanksi, Maksimal Sampai Rp 50 Juta
ILUSTRASI Merokok-FREEPIK.COM-
BACA JUGA:Bola Mata Anak Terkena Lato-Lato, Ini Faktanya!
“Sesuai UU Kesehatan RI, fasyankes, tempat belajar/sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan wajib KTR,” ungkap Jusi. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: