Penipuan Pinjam Motor dan HP di Cilongok, Lalu Dijual, Ini Pasangan Kekasih yang Diringkus Polisi
MA (34) dan RH (21) yang merupakan sepasang kekasih itu diamankan lantaran diduga menjadi pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas diamankan unit Resmob Polresta Banyumas. --
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Lakukan penipuan dengan modus pinjam motor dan hp, Terduga pelaku wanita MA (34) warga Kalimanah Purbalingga, dan terduga pelaku lelaki RH (21) warga Kedungbanteng Banyumas ditangkap polisi di jalan Raya Wangon Desa Wangon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, Minggu 8 Desember 2023, sekira pukul 01.15 WIB.
MA (34) dan RH (21) yang merupakan sepasang kekasih itu diamankan lantaran diduga menjadi pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas diamankan unit Resmob Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada hari Jumat (30/12) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah rumah makan di desa Cikidang Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
BACA JUGA:Pasangan Kekasih Ditangkap di Cilongok Karena Penggelapan, Ini Kasusnya
"Pada saat itu MA (34) meminjam sepeda motor dan HP milik korban dengan alasan untuk menemui pacarnya RH (21) di Purwokerto," ujar Kasat Reskrim.
Akan tetapi setelah ditunggu kembali oleh korban, pelaku MA tidak kunjung datang, dan saat dihubungi oleh korban nomor HP pelaku sudah tidak aktif.
Atas kejadian itu, Minggu (1/1) korban yang berinisial A Desa Cikembulan Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas lalu melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Korban yang melapor mengalami kerugian 1 unit SPM Honda Beat tahun 2015 warna hitam dan 1 buah HP Redmi 9S warna biru," tambah Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ngeri, Tawuran Geng Motor di Banyumas Bawa Clurit di Sidabowa-Patikraja, 4 Pelaku Ditangkap
Lalu dengan dasar laporan Polisi tersebut, kemudian Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Dan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim Unit Resmob Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Cilongok melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada hari di jalan raya Wangon Desa Wangon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.
BACA JUGA:Sempat di Rawat di RS, Bocah 6 Tahun yang Tertabrak Bus Trans Banyumas Meninggal Dunia
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," tutupnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: