Curi Laptop dan Hp di Kafe, Residivis Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas

Curi Laptop dan Hp di Kafe, Residivis Diringkus Satreskrim Polresta Banyumas

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Purwokerto Utara.--

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sumbang berhasil mengamankan pelaku pencurian satu buah Laptop dan Hand Phone yang terjadi di salah satu Cafe di Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas, Selasa (3/1) lalu. 

Pelaku yang diketahui residivis curat berinisial HW (44) warga Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara itu di amankan setelah Satreskrim Polresta Banyumas melakukan profiling dan penyelidikan. 

BACA JUGA:Polisi Buru Pelemparan Bus di Ajibarang Banyumas

Dan hari Jumat (6/1) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku pun berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti hasil curian. 

"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Jumat kemarin, tim berhasil mengamankan pelaku HW berikut barang bukti dirumahnya. HW juga diketahui merupakan residivis curat," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Sabtu (7/1). 

Kasat Reskrim juga menjelaskan, kejadian pencurian terjadi Selasa (3/1) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban (pelapor, red) yang merupakan karyawan cafe merasa kehilangan laptop dan HP diatas meja tamu caffe. 

Lalu korban melaporkan ke Polsek Purwokerto Utara. 

"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit laptop warna silver merk HP seharga Rp. 9.000.000 dan 1 buah Hp merk iphone 7plus warna hitam seharga Rp. 3.200.000," tambah Kasat Reskrim. 

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Purwokerto Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," lanjutnya. 

BACA JUGA:Masuk Kolong Bus Trans Banyumas, Begini Kondisi Bocah di Baturraden Usai Terlindas

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan. 

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," tutup Kasat Reskrim. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: