Pernikahan Dini di Purbalingga Masih Tinggi, Ini Angkanya
Pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Purbalingga.-DOK.ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus pernikahan dini di Kabupaten PURBALINGGA, ternyata masih tinggi.
Data Pengadilan Agama (PA) Purbalingga mencatat, pada tahun 2022 ada 442 permohonan dispensasi kawin.
Hal itu diungkapkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Purbalingga Achmad Rathomi.
BACA JUGA:Detik-detik Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Purwokerto Tertangkap di Cirebon, Ini Tampangnya DR
"Dispensasi kawin diajukan karena usia pengantin belum memenuhi batas usia untuk menikah. Biasanya mereka ditolak oleh KUA (Kantor Urusan Agama, red) untuk menikah. Sehingga mengajukan dispensasi kawin," ungkapnya.
Dia menjelaskan masih tingginya pengajuan dispensasi kawin, karena adanya perubahan aturan.
Yakni, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019.
BACA JUGA:Penangkapan Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Purwokerto Kurang dari 48 Jam
Secara khusus, ketentuan ini ditegaskan dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi, Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun.
"Ada perubahan aturan mengenai batas usia perkawinan. Dimana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan," jelasnya.
BACA JUGA:Kurun Waktu Setahun, Angka Perceraian di Purbalingga Capai 2.245 Kasus, Ini Penyebabnya
Akan tetapi, adanya klausa dispensasi nikah pada pasal 7 ayat (2), yang menyatakan bahwa, apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut, maka orang tua dari pihak pria maupun wanita diperkenankan untuk mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan karena alasan mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: