Hadapi Cuaca Ekstrem PLN Himbau Jaga Keamanan Kelistrikan, Ini Beberapa Langkah Yang Harus Masyarakat Lakukan
SIGAP. Petugas PLN sigap melakukan penyalaan dan perbaikan jaringan di Dusun Dusun Polowono, Wonosobo, secara temporer di wilayah rawan longsor oleh Petugas Yantek dan Tim Pemeliharaan 24 Jam beberapa waktu lalu. (PLN untuk Radarmas)--
PURWOKERTO - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Purwokerto, menghimbau masyarakat untuk menjaga keamanan kelistrikan saat cuaca ekstrem.
Manager PLN UP3 Purwokerto, Adi Dwi Laksono mengatakan, sehubungan dengan adanya cuaca ekstrem yang melanda Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta di awal tahun 2023, seperti angin kencang, hujan lebat, dan banjir. PLN senantiasa mengimbau masyarakat agar lebih mewaspadai bahaya listrik.
"Faktor keamanan dari potensi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh listrik pun menjadi penting untuk dipahami," kata dia.
Ia menambahkan, berikut adalah beberapa langkah antisipasi yang dapat dilakukan oleh warga masyarakat untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh listrik antara lain ;
- Masyarakat dihimbau untuk tidak bermain layangan atau menerbangkan drone di dekat tiang atau tower listrik PLN.
- Tidak membangun rumah atau bangunan lainnya dalam jarak yang kurang dari 2,5 meter dari jaringan listrik.
- Tidak melakukan penebangan pohon atau tanaman lainnya yang berada dekat jaringan listrik, karena berpotensi dapat menimpa jaringan.
- Dilarang mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter), terlebih pekerjaan tanpa sepengetahuan PLN.
- Tidak mendirikan tiang antena TV, Tia g telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya, yang berdekatan dengan jaringan listrik.
- Tidak memasang reklame, spanduk, baliho, yang berjarak kurang dari 2,5 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang listrik.
- Tidak melakukan kegiatan pemasangan tenda atau tratak, kanopi rumah atau aktivitas lainnya yang menggunakan material penghantar listrik dekat jaringan listrik.
- Tidak memasang atau menggunakan instalasi yang tidak layak atau sesuai dengan SNI, sehingga dapat timbul bahaya sentuh langsung dengan aliran listrik atau setrum.
- Tidak memperbesar ukuran pembatas (MCB) di atas daya kontrak, termasuk mengganti atau tidak memasang pembatas, merusak segel dan bertujuan mempengaruhi pengukur/ putaran kWh meter, melakukan bypass atau sambungan tidak melalui kWh meter, serta melakukan penguluran instalasi (levering) atau sambungan yang keluar dari instalasi resmi tanpa prosedur dan izin dari PLN. Hal tersebut merupakan tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan korsleting listrik, gangguan trafo, sehingga menimbulkan bahaya kebakaran, bahaya keselamatan bagi jiwa orang lain, dan menyalahi ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.
- Matikan MCB apabila kondisi mulai banjir, untuk menghindari arus hubung singkat dan bahaya tersengat listrik.
Lanjut, ia menuturkan, jika masyarakat menemukan potensi bahaya, atau ingin bertanya seputar kelistrikan bisa melapor ke kantor PLN terdekat.
"Juga bisa melapor lewat layanan 24 jam via contact center 123 serta Superapps PLN Mobile. Kami memohon maaf apabila dalam situasi cuaca ekstrem ini terdapat warga masyarakat yang padam listriknya akibat gangguan atau karena keamanan. PLN akan selalu berupaya melakukan penormalan jaringan listrik setelah situasi aman," pungkasnya. (aam/Ads)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: