Belum Masuk Masa Kampanye, Terkait Pemasangan Atribut Parpol Bawaslu Sebut Masih Ranah Pemkab

Belum Masuk Masa Kampanye, Terkait Pemasangan Atribut Parpol Bawaslu Sebut Masih Ranah Pemkab

Ilustrasi bendera partai--

PURWOKERTO - Meski KPU sudah menetapkan no urut peserta parpol, namun saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono mengatakan bahwa dari pantauan pengawas pemilu, sudah mulai bermunculan atribut parpol di wilayah Banyumas. 

"Seperti baliho di beberapa titik terkait no urut partai. Ada juga yang mendeklarasikan sebagai calon legislatif maupun juga dukungan pada seseorang untuk presiden 2024," kata dia. 

BACA JUGA:Soal Atribut Partai, Bawaslu : Belum Ada Sanksi, Kami Baru Lakukan Pendataan

Menurutnya, hal tersebut masuk dalam ranah lingkup Pemda, karena itu media luar ruangan yang diatur oleh Perda. 

"Itu terkait dengan retribusi izin reklame dan lain sebagainya," kata dia. 

Dia katakan, beberapa camat sudah menanyakan ke Bawaslu Banyumas terait langkah yang harus ditempuh dalam penanganan hal tersebut. 

"Jadi memang baliho saat ini masih dikembalikan ke Perda. Dalam hal ini penegak hukuk Perda, Satpol PP untuk melakukan pengecekan.  Apakah baliho spanduk itu telah memenuhi unsur peraturan yang ada di Perda, izin reklame dan lain sebagainya," kata dia. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: