Toko Modern Wajib Setor Pajak Retribusi Parkir Ke Pemda, Ini Besarannya

Toko Modern Wajib Setor Pajak Retribusi Parkir Ke Pemda, Ini Besarannya

Salah satu toko modern yang ada di wilayah seputar Purbalingga yang menyelenggarakan parkir tempat khusus.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Izin penyelenggaraan parkir kendaraan di toko moderen seperti, Indomaret dan Alfamart atau sejenisnya, tetap berkewajiban membayar pajak dari retribusi parkir ke Kas Daerah Pemkab Purbalingga.

Lebih dari   50 toko moderen itu rata-rata membayarkan ke Kas Daerah sebesar Rp 400 ribu per bulan per toko.

"Mereka taat aturan dan tak ada yang bandel. Hanya kadang mekanismenya ada yang digratiskan kepada pelanggan, namun dibayarkan langsung oleh pengelola toko moderen, ada juga yang menyetorkan dari juru parkirnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka melalui Kabid Lalulintas Sunarno, Selasa 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Anak Kecanduan Game Online? Begini Cara Mengatasinya

Diakui, tidak semua toko moderen menggunakan tepi jalan umum untuk lahan parkirnya. Namun sebagian besar memanfaatkan tepi jalan umum.

Sebelum penyelenggaraan parkir juga sudah mengurus permohonan rekomendasi penyelenggaraan parkir kepada Dinhub.

"Pengelola wajib mengantongi rekomendasi dari Dinhub Kabupaten Purbalingga. Khususnya penyelenggara parkir di tempat khusus milik pihak swasta atau pihak ketiga. Hal itu sudah diatur dalam regulasi penyelenggaraan tempat parkir khusus dan retribusi tempat parkir khusus," rincinya.

BACA JUGA:Detik-detik Bus Efisensi Dilempar Batu di Ajibarang Banyumas, Sopir: Pelaku Naik Motor, Batu Sudah Disiapkan

Parkir tempat khusus itu diantaranya toko modern/swalayan, rumah sakit swasta, obyek wisata, pasar tradisional dan lainnya yang ada di Kabupaten Purbalingga.

Jika rumah sakit milik pemkab, tidak berkewajiban mengajukan rekomendasi. Namun tetap memberitahukannya.

“Pihak ketiga sebagai pengelola parkir khusus itu tidak dipungut biaya untuk mengajukan rekomendasi. Hanya saja, mereka wajib membayar pajak dari retribusi yang ditariknya. Yaitu disetorkan ke Badan Keuangan Daerah Purbalingga,” tambahnya.

BACA JUGA: Terjadi 7 Kecelakaan dengan Korban Jiwa 2 Orang, Selama Operasi Lilin Candi di Purbalingga

Mereka juga tidak bisa semena-mena menaikkan tarif retribusi parkir.

Karena tetap ada aturannya dan tidak bisa sepihak memutuskan besaran atau tarif parkir bagi pengguna kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: