Toko Modern Wajib Setor Pajak Retribusi Parkir Ke Pemda, Ini Besarannya

Toko Modern Wajib Setor Pajak Retribusi Parkir Ke Pemda, Ini Besarannya

Salah satu toko modern yang ada di wilayah seputar Purbalingga yang menyelenggarakan parkir tempat khusus.-AMARULLAH/RADARMAS-

Ke depan, dinas berharap seiring perkembangan kendaraan, lokasi parkir tepi jalan umum dan parkir tempat khusus tetap menaati aturan main.

BACA JUGA:Musim Bertelur Penyu di Cilacap Diprediksi Bulan April Hingga Agustus

Selain itu kontribusi pendapatan kepada pemerintah melalui target PAD dan pajak bagi swasta tetap dipenuhi. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: