Penipuan Cek Giro Kosong Senilai Rp 17 M Terjadi di Purbalingga

Penipuan Cek Giro Kosong Senilai Rp 17 M Terjadi di Purbalingga

Tersangka kasus penipuan dihadirkan Satreskrim Polres Purbalingga dalam jumpa pers.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan cek giro kosong senilai Rp 17 miliar lebih, terjadi di Kabupaten PURBALINGGA.

Hal itu terungkap ketika Polres Purbalingga menggelar jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Kamis, 29 Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, waktu kejadian kasus tersebut pada kurun tahun 2016 hingga 29 Maret 2020.

BACA JUGA:Resmi, Pendopo Duplikat Sipanji jadi Bale Adipati Mrapat

"Selama itu, korban Akhirin (57), mengalami kerugian Rp 7.646.990.208," katanya.

Dijelaskan TKP kasus tersebut adalah di rumah milik Pramulo, di Desa Losari RT 1 RW 1, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka kasus ini adalah Ade Kurniadi (57), asal Kampung Cibiru, Desa Kawali RT 1 RW 1, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Satu Paket Lelang Kendaraan Dinas Tidak Dilunasi

Diungkapkan, modus kasus ini adalah tersangka menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen, setiap bulan. 

"Agar korban percaya dan yakin, awalnya beberapa cek giro dapat dicairkan," lanjutnya.

Total cek giro kosong yang diberikan kepada korban oleh pelaku adalah Rp 17 miliar lebih.

BACA JUGA:Perdana, Pertunjukkan Musik di Terminal Baturraden

Korban sudah menyetorkan uang kepada tersangka sejumlah Rp 7,6 miliar lebih.

Selain itu, agar korban tidak mengetahui bahwa cek giro tersebut kosong, pada saat akan jatuh tempo ataubkurang lebih satu pekan, tersangka menawarkan untuk menukar cek giro tersebut dengan jumlah atau nominal yang lebih banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: