Zaman Gini Masih di Dijodohkan! Yuk Intip Apakah Orang Tua Berhak Menentukan Calon Pasangan? Atau Pemaksaan?
Ilustrasi Pernikahan Dini -Foto Dok Radar Solo -
فَالزَّوَاجُ يُعْتَبَرُ مِنْ خُصُوْصِيَاتِ الْمَرْءِ، وَاِنَّ اِجْبَارَ أَحَدِ الْوَالِدَيْنِ اِبْنَتَهُ عَلَى الزَّوَاجِ بِمَنْ لَا تُرِيْدُ مُحَرَّمٌ شَرْعًا لِأَنَّهُ ظُلْمٌ
Artinya, “Pernikahan merupakan hak husus bagi setiap orang. Oleh karenanya, pemaksaan salah satu orang tua pada anak perempuannya untuk menikah dengan orang yang tidak dia inginkan adalah diharamkan secara syariat, karena termasuk perbuatan zalim.” (Syekh Ali Jumah, 68).
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak orang tua dalam pernikahan anaknya hanyalah sebatas mengarahkan, menasihati, dan menunjukkan saja.
Ia tidak memiliki hak untuk memaksa anaknya menikah dengan orang tertentu, bahkan sebaliknya, seorang anak memiliki kebabasan untuk memilih pasangan hidupnya. Wallahu a’lam.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur. Tulisan ini diambil dan dari sumber: https://islam.nu.or.id/. (*/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: