Aturan Baru, Minimal Usia Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa 21 Tahun

Aturan Baru, Minimal Usia Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa 21 Tahun

Ilustrasi Pendaftar calon anggota Panwascam Pemilu 2024 tengah melihat pengumuman seleksi administrasi rekrutmen calon anggota Panwascam.-ADITYA/RADARMAS-

PURWOKERTO - Pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa diperkirakan juga akan tinggi. Mengingat, saat ini informasi mengenai hal tersebutpun juga sudah disebarluaskan oleh Bawaslu Banyumas serta Panwaslu Kecamatan. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas-Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi-Pendidikan dan Latihan, Asep Henry Habibulloh, SPdI MPd mengatakan jika petunjuk teknis dari Pusat saat ini belum ada, namun diperkirakan dalam waktu dekat akan turun. 

BACA JUGA:Tangis dan Haru Pecah, Iqbal Anak Pedagang Kelontong Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik Sekolah Bintara Polisi

Dia katakan, ada beberapa perbedaan untuk Panwaslu Desa untuk Pemilu 2024 nanti, terutama pada segi usia.

"Karena di Perppu 1 tahun 2022, ada perbedaan, yang tadinya 25 sekarang minimal 21 tahun," kata dia. 

Dia mengatakan, terkait dengan seleksi nantinya akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. 

BACA JUGA:Harga Telur Ayam di Purwokerto Tinggi, Capai Rp 29 Ribu Per Kilogram

"Untuk tahapannya kita juga masih menunggu.  Kemungkinan hanya wawancara. Hanya saja teknisnya seperti apa dari Pusat masih nunggu," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: