Optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) Gedung Kantor KPPN Purwokerto

Optimalisasi  Barang Milik Negara (BMN) Gedung Kantor KPPN  Purwokerto

Gambar Foto Gedung Kantor Jalan Sutoyo No.1 Purwokerto--

Oleh : Subur, Pegawai KPPN Purwokerto

Aset negara berupa barang milik negara merupakan wujud dari penggunaan uang negara yang dilakukan oleh pemerintah. Barang milik negara digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dengan tujuan untuk memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, melayani dan mendukung masyarakat untuk dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi masyarakat yang semakin makmur dan produktif. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016, Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik negara apabila dikelola dengan optimal akan memberikan dampak ekonomi dan manfaat nonfinancial yang maksimal baik bagi masyarakat secara langsung maupun secara tidak langsung. Bagi lembaga pemerintahan pun barang milik negara juga perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga tugas dan fungsi pemerintahan dapat tercapai.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  Purwokerto sebagai instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam pengelolaan barang milik negara melakukan kegiatan berupa mengelola dan menatausahakan barang milik negara yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Saat ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwokerto dalam melaksanakan kegiatan operasional perkantoran  pelayanan kepada stakeholder menggunakan bangunan gedung yang berlokasi  di Jalan D.I Panjaitan Nomor 62 Purwokerto, yang terdiri dari 3 (tiga) bangunan gedung kantor, di mana gedung yang pertama yang difungsikan sebagai ruang pelayanan utama (front office, middle office, dan back office), gedung yang kedua  sebagai holding room dan ruang arsip aktif, sedangkan gedung yang ketiga difungsikan sebagai aula untuk acara  sosialisasi atau acara lain untuk mendukung tugas dan fungsi KPPN Purwokerto.   Sedangkan barang milik negara (BMN) selanjutnya yang dikuasai adalag gedung kantor yang digunakan untuk penyimpanan  arsip inaktif  di  Bangunan Gedung Kantor Permanen yang berlokasi Jalan Jenderal Sutoyo Nomor 1 Purwokerto.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  Purwokerto telah melakukan optimalisasi penggunaan barang milik negara yang kuasai.  Optimalisasi dilakukan terhadap  bangunan gedung kantor permanen yang beralamat di Jalan Jenderal Sutoyo Nomor 1 seluas 1864 m2.  Optimalisasi barang milikl negara (BMN)  berupa gedung kantor tersebut sebagai tindak lanjut dari  hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada bulan Juli  2022. Berdasarkan  pengukuran tingkat penggunaan barang milik negara (BMN) berupa gedung dan bangunan kantor terhadap Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) secara kesuluruha terhadap luasan gedung bangunan yang dikuasai,  dinilai masih rendah sehingga harus lebih dioptimalkan lagi, khususnya atas bangunan gedung kantor di Jalan Sutoyo No.1 Purwokerto yang  dinilai masih  kurang optimal karena dari 2 (dua) lantai yang ada pada gedung  kantor tersebut baru sebagian dari lantai 1 (satu) yang dimanfaatkan yaitu  untuk penyimpanan arsip inaktif dan barang inventaris kantor yang menunggu dalam proses penghapusan,  sedangkan lantai 2 (dua) seluruhnya masih belum dimanfaatkan/digunakan. 

Sebagai tindak lanjut proses optimalisasi atas  barang milik negara (BMN) yang dikuasai, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwokerto meminjamkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas berupa penggunaan sementara seluruh ruangan di lantai 2 (dua) pada bangunan gedung kantor permanen tersebut seluas lebih kurang 735,66 m2   dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan apabila diperlukan masih dapat diperpanjang. Pengalihan fungsi  barang milik negara  (BMN) adalah Penggunaan Sementara, yang difungsikan   untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang dalam hal ini adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas sebagai ruang arsip. 

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 334/KMK.01/2021, pengunaan sementara barang milik negara merupakan bentuk optimalisasi barang milik negara dari Pengguna Barang yang tidak sedang menggunakan barang milik negara tersebut,  untuk digunakan oleh Pengguna Barang lain yang memerlukan barang milik negara guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam waktu tertentu. Penggunaan sementara barang milik negara tidak mengubah kepemilikan dan status penggunaan barang milik negara sehingga dalam hal ini pemilik gedung masih tetap yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  Purwokerto. Penggunaan sementara oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas ini sesuai ketentuan tidak dikenakan biaya sewa, namun masih diperbolehkan melakukan perbaikan yang menyebabkan bertambahnya nilai aset dari barang milik negara tersebut yang selanjutnya pertambahan nilai aset tersebut menjadi milik  pihak yang memiliki ast. 

Serah terima penggunaan sementara barang milik negara berupa sebagian bangunan milik Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  Purwokerto kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas telah dilakukan pada tanggal 22 November 2022 sesuai dengan perjanjian antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang Penggunaan Sementara Barang Milik Negara yang ditandatangani oleh Pengguna Barang pada  Kementerian Keuangan  dan Pengguna Barang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. 

Dengan telah dilakukannya serah terima barang milik negara kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dalam peminjaman sementara tersebut telah membuktikan membuktikan bahwa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Purwokerto telah melakukan upaya dan berkontribusi dalam rangka optimalisasi atas barang milik negara yang dikuasai yang   dinilai belum optimal sesuai dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: