MPP Purbalingga Mulai Beroperasi Hari Ini, Ini Jenis Layanannya

MPP Purbalingga Mulai Beroperasi Hari Ini, Ini Jenis Layanannya

Petugas di MPP siap melayani pemohon sesuai pengajuan yang 9 Ok-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID-  Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten PURBALINGGA, per Senin 19 Desember 2022 pagi ini resmi membuka pelayanan kepada pemohon.

Puluhan petugas pelayanan sudah disiapkan dan menempati ruangan dan tempat sendiri, sesuai lembaga/OPD.

Tri Wahyu Dini Susanti, Analis Kebijakan Madya Bidang Pelayanan Perijinan DPMPTSP Purbalingga mengatakan, bertahap sudah ada beberapa pemohon mendatangi MPP.

Ada yang membuat surat izin usaha, konsultasi dan permohonan lainnya.

"Rata-rata pengajuan izin usaha dan sisanya konsultasi," katanya, Senin 19 Desember 2022.

Salah satu tujuan pembangunan MPP adalah untuk mengintegrasikan pelayanan publik yang ada di seluruh wilayah Purbalingga, baik Pemkab maupun instansi vertikal dan lembaga lain.

“Saat ini sudah ada 20 instansi yang terdiri dari 8 OPD dan 12 instansi vertikal maupun badan publik lainnya yang ada di Kabupaten Purbalingga dengan memberikan layanan dasar kepada masyarakat,” rincinya.

Lebih lanjut dikatakan, 8 OPD yang telah terintegrasi melakukan uji coba pelayanan dasar di MPP antara lain DPMPTSP, DPUPR, DLH, Dinkes, Dinhub, Dinperindag, Dinaker, dan Bakeuda.

Sedangkan untuk instansi vertikal dan badan publik yang sudah terintegrasi antara lain Kemenag, BPN, Kantor Pajak Pratama, BNNK, Loka POM Banyumas, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, PDAM, dan BPD Jateng.

Sedangkan untuk Kantor Imigrasi, belum 100 persen menghadirkan pelayanan di MPP Purbalingga akan tetapi masih menggunakan inovasinya yang layanannya di hari-hari tertentu.

Untuk OPD yang pelayanannya sudah bisa diakses di MPP, maka di kantor dinasnya sudah tidak melakukan pelayanan, sementara Kemenag, BPN, dan instansi vertikal lainnya masih melayani.

“Meskipun hari ini baru masa uji coba, akan tetapi kami akan tetap berusaha memberikan pelayanan yang prima,” tegasnya.  (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: