Ini Daftar Delapan Standar Yang Harus Dipenuhi PKBM Agar Bisa Dapat Akreditasi

Ini Daftar Delapan Standar Yang Harus Dipenuhi PKBM Agar Bisa Dapat Akreditasi

Joko Wiyono, Kepala Dinas Pendidikan Banyumas--

PURWOKERTO - Ada delapan standar yang harus dipenuhi oleh
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), agar bisa mengantongi akreditasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Joko Wiyono melalui Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Werdiningsih mengatakan, delapan standar tersebut meliputi standar pencapaian perkembangan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga pendidik, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian.

"Delapan standar tersebut harus dipenuhi semua," kata dia.

Menurutnya, jika kurang satu standar saja yang belum bisa dipenuhi maka PKBM tidak bisa mendapatkan akreditasi.

"Itu nanti yang akan menilai langsung dari badan akreditasi nasional," ucapnya.

Lanjut, pihaknya terus berupaya meningkatkan mutu PKBM. Salah satunya dengan mendorong PKBM agar bisa mendapatkan akreditasi.

"Tahun depan kita targetkan semua PKBM bisa terakreditasi," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: