Langgar Peraturan Daerah, 19 Orang PKL Disidang

Langgar Peraturan Daerah, 19 Orang PKL Disidang

Pengambilan sumpah terhadap saksi persidangan untuk tipiring bagi para pelanggar Perda, Rabu 14 Desember 2022. (Satpol PP/Untuk Radar Banyumas)--

CILACAP- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan di Aula kantor Satpol PP Cilacap.

Dimana Perda yang dilanggar yaitu Perda  No 5 Tahun 2004 tentang PKL sebanyak 15 orang dan Perda Kab. Cilacap No 26 Tahun 2003 tentang K3 sebanyak 4 orang.

Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin kepada Radarmas mengatakan para pelanggar tersebut merupakan hasil penertiban dalam kurun waktu bulan November tahun 2022.

"Jumlah total 19 orang, mereka kira sidangkan karena sebelum penindakan kita sudah berikan himbauan terlebih dahulu," ujar Kasatpol , Rabu 14 Desember 2022.

Untuk denda yang terkumpul total Rp 2.500.000 dengan rincian 15 Pelanggar Perda PKL dengan total denda Rp. 1.485.000, 3 Pelanggar Perda K3 dengan total denda Rp. 597.000 dan orang didenda Rp 399.000,- biaya perkara total Rp.19.000.

"Denda dengan biaya berkas perkara total Rp 2.500.000 akan disetorkan ke Kas Daerah," tegas Kasatpol.

Kasatpol meminta kepada para PKL untuk menaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti berjualan di lokasi yang telah diizinkan, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kita kan selalu berikan himbauan sesuai Perda atau Perbub lokasi mana saja yang boleh digunakan untuk berjualan, kita mohon itu dipatuhi," tutup Kasatpol.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: