Beli Lewat COD, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Berbahaya Dari 2 Pemuda di Banyumas

Beli Lewat COD, Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Berbahaya Dari 2 Pemuda di Banyumas

- Pelaku saat diperiksa oleh penyidik di Mako Sat Res Narkoba Polresta Banyumas. Foto Humas Polresta Banyumas--

BANYUMAS, RADADBANYUMAS.CO.ID- Dua pemuda dengan inisial WQ (23) dan AI (24) di Kabupaten Banyumas diamankan SatRes Narkoba Polresta Banyumas. 

WQ (23) warga Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas dan AI (24) warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas itu diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan UU Kesehatan atau mengedarkan obat berbahaya. 

Dari penggeledahan di dua rumah pelaku yang berbeda, SatRes Narkoba Polresta Banyumas juga berhasil mengamankan ribuan butir obat berbahaya tanpa izin edar. 

BACA JUGA:Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Banyumas Diringkus Polisi

"Dari penggeledahan terhadap dua pelaku kami berhasil mengamankan sekitar 1500 butir obat berbahaya," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko 

Adapun pengakuan dari kedua pelaku, Kasat Narkoba menjelaskan, jika mereka mendapatkan obat berbahaya itu dari seseorang yang mengaku berasal dari Aceh dengan cara COD disuatu tempat.

BACA JUGA:Uji Bahan Pangan di Pasar Bukteja dan Segamas, Loka POM dan TJKPD Temuan Dua Makanan Berformalin

"Pelaku AI membeli obat tersebut senilai Rp. 3.000.000,- menggunakan uang milik pelaku WQ," lanjutnya. 

Sementara WQ mengakui, bahwa uang miliknya merupakan modal yang dipinjamkan ke pelaku AI.

"Dengan kesepakatan nantinya hasil keuntungan dari penjualan akan dibagi dua," tambahnya. 

BACA JUGA:Investor Saham di Eks Karesidenan Banyumas Meningkat 8,11 Persen

Dan karena kejadian itu, menurutnya, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan UU Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: