50 Kasus Perceraian Tercatat di Dindukcapil Kabupaten Banyumas Sepanjang 2022
![50 Kasus Perceraian Tercatat di Dindukcapil Kabupaten Banyumas Sepanjang 2022](https://radarbanyumas.disway.id/upload/bb759b07865ce699716b20bb9a302754.jpeg)
Ilustrasi Perceraian-Dok-
PURWOKERTO- Perceraian warga Kabupaten Banyumas yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, selama 2022 sampai sekarang ada 50 kasus, khusus Perceraian non muslim. Hal itu disampaikan Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Abbas Wahyudi.
"Kami mencatat perceraian dan perkawinan warga non muslim," ujarnya.
Dia mengatakan, tidak bisa membandingkan pastinya dengan tahun kemarin. Sebab data yang tercatat masuk ke aplikasi pemerintah pusat. Dan hanya pemerintah pusat yang bisa mengakses.
"Kalau di daerah bisa mengakses sesuai tahun berjalan," katanya.
Untuk perbandingan dengan tahun kemarin tidak jauh beda. Setiap tahun ada kenaikan dan penurunan, tetapi tidak signifikan.
Abbas menuturkan, untuk kasus perceraian, warga pasti membuat akta cerai. Sebab dibuthkan untuk syarat administrasi beberapa hal.
"Misal mau nikah lagi, untuk pecah Kartu Keluarga, dan sebagainya," tuturnya.
Dia pun mengharapkan, baik perkawinan maupun perceraian tetap ada laporan ke Dindukcapil. Agar bisa diproses pembaruan data diri. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: