Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum Guru Ngaji Cabuli 9 Murid Terancam 20 Tahun Penjara

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Oknum Guru Ngaji Cabuli 9 Murid Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka M ketika diperiksa berkasnya oleh Samikun sebagi jaksa peneliti, Rabu 06 Desember 2022.-DOK. JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji M (41) kepada 9 muridnya di wilayah Kecamatan Maos saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri CILACAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Widi Wicaksono mengatakan setelah dilakukan penelitian berkas perkara kasus tersebut lengkap.

"Kemarin sudah diperiksa, semua lengkap nanti tinggal Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan," jelasnya, Kamis 07 Desember 2022.

BACA JUGA:Kaesang Menikah, Antara Yogyakarta dan Solo, Ngunduh Mantu dengan Kirab Kereta Kuda dan 9 Panggung Kecil

Menurut Widi, Tersangka M didakwa melanggar pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 mengenai perlindungan anak.

"Karena terdapat 2 ayat yang didakwakan pelaku terancam dengan hukuman 20 tahun penjara," tambah Widi.

Kejaksaan Negeri Cilacap dalam perkara tersebut menunjuk 3 jaksa senior untuk menyusun dakwaan yaitu Samikun, Bambang Supriyanto dan Ismed Karnawan.

BACA JUGA:Asiik, UMK Cilacap Naik Jadi Segini Nilainya

"Maksimal kita susun dakwaan selama satu minggu kemudian akan segera kita limpahkan ke pengadilan, selama menunggu dakwaan hingga penuntutan di pengadilan tersangka dititipkan di Lapas Kelas 2B Cilacap," pungkas Widi.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: