Panwaslu Kecamatan Sumpiuh Temukan Anggota Parpol Fiktif

 Panwaslu Kecamatan Sumpiuh Temukan Anggota Parpol Fiktif

Tim KPU Banyumas didampingi Panwaslu Kecamatan Sumpiuh sedang meminta keterangan pada Ketua RT 8 RW 2 Desa Pandak, Kamis (2/12). -Gustono untuk Radarmas---

BANYUMAS-Panwaslu Kecamatan Sumpiuh kembali melakukan pengawasan verifikasi faktual anggota partai politik calon peserta pemilu, Kamis (1/12).

Pada verifikasi faktual tersebut, Tim KPU Banyumas bersama Panwaslu Kecamatan Sumpiuh menelusuri alamat anggota partai politik atas nama Aviq Rosemalia Sari.

"Temuan verifikasi faktual bahwa satu anggota partai politik atas nama Aviq Rosemalia Sari dinyatakan fiktif," jelas Humas Panwaslu Kecamatan Sumpiuh Gustono, Jum'at (2/12).

Aviq Rosemalia Sari dalam data Sipol KPU tercatat sebagai penduduk Desa Pandak RT 8 RW 2 Kecamatan Sumpiuh. Akan tetapi, nama tersebut tidak ditemukan.

Tim KPU Banyumas dan Panwaslu Kecamatan Sumpiuh mendatangi rumah Ketua RT 8 RW 2 Hilal. Setelah dipastikan Hilal menegaskan tidak mengenal Aviq Rosemalia Sari.

"Dari keterangan Ketua RT bahwa di wilayahnya tidak ada warga yang bernama Aviq Rosemalia Sari," jelas Gustono.

Sebelumnya, temuan Panwaslu Kecamatan Sumpiuh terdapat empat orang warga dicatut biodatanya oleh partai politik calon peserta pemilu. Satu diantaranya adalah pegawai negri sipil (PNS). (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: