PT Lokawisata Purwomas Usulkan Perubahan Sewa Kios

PT Lokawisata Purwomas Usulkan Perubahan Sewa Kios

Suasana Taman Andhang Pangrenan Purwokerto kamis siang (20/10/2022). Jumlah kunjungan di TRAP mengalami penurunan sekitar 20 hingga 100 persen akibat cuaca yang selalu hujan tiga minggu terakhir.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- UPT Lokawisata Purwomas menaungi Taman Rekreasi Andhang Pangrenan (TRAP), Museum Pangsar Soedirman, Museum Wayang Banyumas, Kalibacin, Curug Gumawang, Taman Sari Banyumas, Bumi Perkemahan Kendalisada, dan Taman Budaya Soetedja.

Kepala UPT Lokawisata Purwomas, Dewi Kamawati Pertiwi mengatakan, sedang mengusulkan perubahan sewa kios, khususnya yang ada di area UPT Lokawisata Purwomas.

Di mana saat ini sewa kios diterapkan per tahun.

"Inginnya sewa kios bisa harian, bulanan, dan tahunan," katanya.

BACA JUGA:UP3 Purwokerto Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Program Electrifyng Agriculture

Dewi mengharapkan, ada peraturan daerah (Perda) baru sebagai landasan sewa kios.

Pihaknya sudah mengajukan ke Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas mengenai usulan tersebut.

Kemudian akan diteruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Banyumas.

"Untuk Perda sesuai dari DPRD, nantinya masuk Perda Retribusi," paparnya.

BACA JUGA:Ganjar Sebut Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Efektif, 23 SMA/SMK di Jateng Sudah Praktikkan

Selain usulan bisa sewa harian, juga usulkan Perda tarif sewa per meter. Bisa untuk tenda non permanen.

Dewi menyampaikan, usulan tersebut atas dasar banyaknya pedagang yang ingin berjualan saat ada even, atau setiap akhir pekan di TRAP serta lokawisata lainnya yang dikelola UPT Lokawisata Purwomas. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: