Tersangka Pengedar Obat Terlarang Mengaku Dapat Keuntungan Rp 50 Ribu Per Boks

Tersangka Pengedar Obat Terlarang Mengaku Dapat Keuntungan Rp 50 Ribu Per Boks

Tersangka ketika dimintai keterangan saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengedar obat terlarang berinisial FB (24), warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PURBALINGGA, yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PURBALINGGA, mengaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per boks dari obat terlarang yang dijualnya.

Hal itu diungkapkan tersangka ketika dihadirkan dalam jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu, 30 November 2022.

Tersangka mengaku membeli obat terlarang secara online melalui aplikasi jual beli seharga Rp 140 ribu per boks.

BACA JUGA:Edarkan Obat Terlarang, Warga Kecamatan Karangmoncol Purbalingga Ditangkap

Jika terjual semua, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka, yakni dengan membeli obat terlarang secara online.

Setelah barang dikirim kemudian diedarkan kepada pembeli untuk mencari keuntungan.

BACA JUGA:BLT Dampak Kenaikan Harga BBM Mulai Dibagikan di Cilacap

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang.

BACA JUGA:Setahun Nyaris Tak Ada Sidang Disiplin ASN, Ini Kata Sekda

Pria yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang berinisial FB (24), warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga ditangkap, pada 13 November 2022 lalu. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: