Miliki Satu Paket Sabu, Warga Banyumas Ditangkap di Purbalingga
Tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga akibat memiliki sabu.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS CO.ID - GW (40), karyawan swasta warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas ditangkap Satresnarkoba Polres PURBALINGGA.
Dia tertangkap tangan memiliki satu paket narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 15 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:Puluhan Spanduk dan Banner Liar Diturunkan Satpol PP Cilacap
Namun, baru dirilis kasusnya pada Jumat, 25 November 2022.
"Tersangka yang diamankan diamankan di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten Purbalingga," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat, 25 November 2022.
Dia menjelaskan, modus operandi yaitu pelaku mengambil narkotika yang sudah dipesan.
BACA JUGA: Tiga Ormas Dapat Dana Hibah di Banjarnegara dari APBD, Jumlahnya Capai Rp 6,8 Miliar
Kemudian untuk digunakan secara bersama-sama dengan temannya.
Menurut pengakuan tersangka, dia mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina.
Tersangka mengaku sudah memakai sabu sebanyak lima kali.
"Biasanya sabu yang sudah dipesan diambil olehnya sendiri. Setelah itu dipakai bersama dengan teman-temannya," lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 0,43 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: