Trik Sabu Dalam Pembalut Kebongkar, Warga Purwokerto Diringkus Polisi

Trik Sabu Dalam Pembalut Kebongkar, Warga Purwokerto Diringkus Polisi

SK (32) saat dimintai keterangan di Mako Satresnarkoba Polresta Banyumas--

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: