Razia PGOT di Banyumas Kini Bisa Berujung Operasi Yustisi, Efek Jera Bisa Dikenakan Sanksi
Pengamen dengan cara berkaraoke menenteng alat pengeras suara, menyebrang jalan Jendral Soedirman Purwokerto (25/10/2022)-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -
PURWOKERTO- Seringnya pembinaan pada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT), terutama pada Pengemis dan pengamen, tidak membuat efek jera.
Pasalnya, setelah dibina dan menandatangani surat pernyataan, dilepaskan lagi tanpa ada sanksi.
BACA JUGA:Dramatis, Terjebak 5 Jam Saat Banjir di Pekuncen Banyumas, Kusmiarto Akhirnya Berhasil Dievakuasi
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Karyoto mengatakan, dalam jangka panjang akan diterapkan operasi yustisi.
Diharapkan bisa membuat efek jera.
BACA JUGA:Kusmiarto Terjebak Banjir Karena Jembatan Putus di Sungai Kawung dan Sungai Arus
"Jangka pendeknya kami sering patroli, jangka menengah ada sosialisasi pada pengguna jalan agar tidak memberi uang," katanya.
Dia menuturkan, untuk peraturan sanksi atau denda bagi pemberi maupun penerima, dalam hal ini pengemis atau pengamen di persimpangan, belum diterapkan.
Sebab masih melihat dari sisi kemanusiaan.
"Masih ada sisi tidak tega karena dilihat dari rakyat menengah ke bawah," tuturnya.
BACA JUGA:Astaga, Jalan di Gumelar Terputus Kena Longsor, Banjir Juga Kembali Serbu Banyumas
Namun di sisi lain, karena ada rasa nyaman dengan meminta-minta, membuatnya turun lagi ke jalanan setelah ada pembinaan.
Diberi pelatihan keterampilan juga tidak mempan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: