SPSI Banyumas Usulkan UMK Rp 2.241.084, Naik 13 Persen

SPSI Banyumas Usulkan UMK Rp 2.241.084, Naik 13 Persen

Ilustrasi pencairan uang -Foto net -

PURWOKERTO - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas menyebut, tahun depan perlu ada kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Banyumas. 

Ketua SPSI Banyumas, Haris Subiyakto mengatakan melihat kondisi saat ini, maka SPSI Banyumas mengusulkan 13 persen dari UMK Banyumas saat ini.

"Kami usulkan 13 persen kenaikannya," kata dia. 

BACA JUGA:Sebelum Atap SMP PGRI 2 Ajibarang Ambruk, Terdengar Suara 'Kreket', Lalu Brakkkkkk, Ini Kesaksian Gurunya

Saat ini, UMK Banyumas yaitu Rp 1.983.261. Artinya, 13 persen yang dimaksud oleh SPSI Banyumas yaitu ada kenaikan sekitar Rp 257.823. Sehingga menjadi Rp 2.241.084. 

Dia menyebutkan, bahwa usulan 13 persen itu menimbah upah hidup layak di Kabupaten Banyumas. Memang, sesuai aturan, kenaikan UMK diatur juga berdasarkan PP 78 tahun 2015. 

BACA JUGA:Braaaaak! Atap SMP PGRI 2 Ajibarang Ambruk Pukul 09.00, Ini Kabar Terbarunya

"Kalau berdasarkan PP paling hanya 5 persen. Makanya ini berdasarkan upah kelayakan di Kabupaten Banyumas," tandasnya. 

BACA JUGA:Tikno Korban Penganiayaan Di Desa Dawuhan Wetan Buat Laporan ke Polisi, Berharap Keadilan

Jika menengok tahun lalu, SPSI Banyumas sempat mengusulkan Rp 2.500.000. Saat itu, UMK Banyumas sebesar 1.970.000. Namun, kenaikan UMK saat itu hanya berkisar Rp 13.000. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: