Kasus Rudapaksa di Purbalingga Terungkap Dari Laporan Orang Tua Korban
Kasus tersebut diungkap kepada media di Mapolres Purbalingga, Selasa, 15 November 2022.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Perbuatan tersangka LS alias Ceking (21) warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten PURBALINGGA, yang merudapaksa pacarnya, terungkap dari laporan orang tua korban ke Polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Selasa, 15 November 2022.
"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan saksi dan korban," ujarnya.
BACA JUGA:Rudapaksa Pacarnya, Warga Kejobong Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga
Kemudian, Polisi melakukan visum terhadap korban di Dokkes Polres Purbalingga.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya petugas kami mengamankan pelaku pada 8 November 2022," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan tersebut sudah dilakukan hingga beberapa kali.
BACA JUGA:Dua ASN Terciduk Belanja Saat Jam Kerja
Diantaranya pada bulan November 2019 dan Desember 2021.
Tindakan tersangka dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan rumah teman tersangka.
Ditambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian yang dipakai oleh korban berupa kaos lengan panjang warna abu-abu, rok panjang warna biru dan pakaian dalam.
BACA JUGA:Dapil Ditata, Kursi DPRD di Kabupaten Purbalingga Bakal Bertambah
Diamankan juga satu unit telepon genggam milik tersangka.
Diberitakan sebelumnya, kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: