Dapil Ditata, Kursi DPRD di Kabupaten Purbalingga Bakal Bertambah

Dapil Ditata, Kursi DPRD di Kabupaten Purbalingga Bakal Bertambah

Kantor KPU Kabupaten Purbalingga.-DOK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tak hanya penataan dan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 juga akan penambahan jumlah kursi. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan mengatakan, dasar aturan penambahan jumlah kursi tersebut karena jumlah penduduk di Kabupaten Purbalingga sudah lebih dari 1 juta orang. 

BACA JUGA:Penyusunan dan Penataan Dapil di Purbalingga Tunggu Rakor Nasional

Mengacu Keputusan KPU RI Nomor 457 tahun 2022, jumlah penduduk antara 1 hingga 2 juta, maka jumlah kursi DPRD sebanyak 50 kursi.

Sehingga, kursi DPRD di Kabupaten Purbalingga bertambah 5 kursi dari 45 menjadi 50 kursi.

“Kami sudah mulai kami sosialisasikan kepada jajaran parpol (partai politik) dan masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:Seleksi Terbuka Untuk PPK dan PPS Bakal Dibuka, Ini Syaratnya

Dia menambahkan, penambahan kursi tersebut bisa berimbas adanya penambahan jumlah Dapil l.

Sebab, dengan adanya penambahan jumlah kursi, hal tersebut bisa saja terjadi.

Hal itu akan dibahas termasuk dengan jajaran parpol.

Diberitakan sebelumnya KPU Kabupaten Purbalingga mulai melakukan penataan Dapil di Kabupaten Purbalingga. 

BACA JUGA:2023, Pemdes Selandaka Bangun Jembatan

Berbagai tahapan mulai dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga.

Salah satunya adalah dengan mengundang sejumlah pihak terkait penataan dan usulan Dapil, Minggu, 13 November 2022. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: