Dua ASN Terciduk Belanja Saat Jam Kerja

Dua ASN Terciduk Belanja Saat Jam Kerja

Petugas Satpol PP tampak memberikan surat undangan untuk klarifikasi bagi ASN yang terjaring operasi,Selasa 15 November 2022.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkup Pemerintah Kabupaten CILACAP terciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat berbelanja pada saat jam kerja.

Mereka terciduk saat berada disalah satu Supermarkert di Cilacap, Selasa 15 November 2022.

Kedua orang ASN tersebut selanjutnya akan diberikan undangan klarifikasi untuk mengahadap Kepala Seksi Penindakan pada Satpol PP Cilacap.

BACA JUGA:Dapil Ditata, Kursi DPRD di Kabupaten Purbalingga Bakal Bertambah

"Betul, ada 2 orang ASN yang terjaring operasi penegakan Aparatur Sipil Negara," kata Kepala Satpol PP (Kasatpol) Cilacap Luhur Satrio Muchsin kepada Radarmas, Selasa 15 November 2022.

Kegiatan tersebut, menurut Kasatpol merupakan agenda rutin selain penertiban PGOT maupun pembersihan/spanduk tak berijin di jalan protokol wilayah perkotaan Cilacap.

"Kali ini sasaran para ASN yang bolos atau meninggalkan pekerjaan saat masih jam dinas," tegas Kasatpol.

BACA JUGA:Penyusunan dan Penataan Dapil di Purbalingga Tunggu Rakor Nasional

Untuk lokasinya dilakukan bergantian dan acak pada setiap minggu nya dengan manyasar pusat pertokoan, Supermarket maupun pasar tradisional.

"Untuk sanksi nanti kita berikan teguran bagi instansi yang menaungi para ASN yang terjaring," pungkas Kasatpol.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: