6.001 Tautan Obat Berisiko Merusak Ginjal, Menkes : GGA Disebabkan Cemaran Senyawa EG dan DEG

6.001 Tautan Obat Berisiko Merusak Ginjal, Menkes : GGA Disebabkan Cemaran Senyawa EG dan DEG

--

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 6.001 tautan yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat terkontaminasi zat berbahaya perusak ginjal pada platform situs, media sosial, dan e-commerce di Indonesia.

"Ternyata produk tersebut banyak dijual secara online (daring). Kami melakukan patroli siber terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu (2/11).

BACA JUGA:M. Nurhidayat Kampanyekan Gerakan Menabung Sampah Minyak Jelantah di Cilacap, Diganjar Penghargaan

Ia mengatakan, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (take-down) konten terhadap 6.001 tautan tersebut sejak 24 Oktober 2022.

Ia mengatakan obat pada tautan tersebut dianggap tidak aman untuk dikonsumsi sebab diduga mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (DEG) yang dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut di Indonesia.

BACA JUGA:Camat Sumpiuh Lagi Cari Relawan Penjaga Janda, Ini Tugas Utamanya

Hasil uji sampling dan pengujian lima dari 38 sampel (13 persen) obat sirop tersebut, kata Penny, terbukti mengandung cemaran EG/DEG melebihi batas aman 0,1 mg/ml, yakni Termorex Sirop (Bets AUG22A06), Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, Unibebi Demam Drops. 

"EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pada produk obat yang diminum," katanya.

BACA JUGA:Janji DPU Banyumas, Targetkan Perkotaan Purwokerto Bebas Genangan

Dia mengatakan, cemaran EG/DEG pada obat dimungkinkan ada dalam batas tertentu, berasal dari pelarut Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol (PEG), sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Selain itu, cemaran ED/DEG obat juga dimungkinkan pada produk yang tidak terdapat standar internasional cemaran EG/DEG dalam produk obat.

BACA JUGA:Sinden Harus Laki-Laki, Ruwatan Penganut Kejawen di Tambaknegara Rawalo Meriah

"Acuan BPOM adalah Farmakope Indonesia dan standar lain sesuai UU 36/2009 tentang Kesehatan," katanya.

Menurut Penny, ambang batas aman atau Maximum Tolerable Daily Intake (MTDI) cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg BB/per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: