Kades dan Mantan Kades 'Ngandang' di Penjara, Tersandung Kasus Korupsi
KETERANGAN : Kajari Temanggung bersama jajarannya memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan korupsi, Senin (3110).-Foto Setyo Wuwuh/Temanggung Ekspres -
BACA JUGA:Titiek Puspa Buka Rahasia Cantik dan Sehat di Usia 85 Tahun
“Alasannya sangat kuat kenapa tersangka ini harus ditahan,” katanya
Ia menambahkan, keempat tersangka disangkakan dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI tahun 2021 perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat 1.
BACA JUGA: Polisi Akui Ada Kesalahan Pengamanan, Tragedi Itaewon yang Tewaskan 154 Orang
“Penyidikan masih terus dilakukan, jika berkas sudah lengkap maka akan diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang,” tutupnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekspres