Kini, Budidaya Ikan Harus Berstandar SNI, Dinkannak Banyumas Mulai Penerapan Sertifikat

Kini, Budidaya Ikan Harus Berstandar SNI, Dinkannak Banyumas Mulai Penerapan Sertifikat

Proses audit lapangan oleh KKP untuk menetapkan sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik-Dinkannak untuk Radar Banyumas-

PURWOKERTO- Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan program Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Sebagai anjuran budidaya ikan rujukan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Untuk ikan gurame, lele, dan lainnya," ujar Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkannak) Kabupaten Banyumas, Irma Sufitri N.

BACA JUGA:Sepi, PKL Alun-Alun Banyumas Berharap Ada Event Rutin

Dia menyampaikan, dalam SNI CBIB dimulai dari pemilihan benih yang berkualitas. Kemudian cara memberi makan, dan tempat budidaya. Termasuk air yang digunakan harus diperhatikan. Jangan ada kandungan logam, merkuri, dan e.coli.

"Tujuannya untuk hasil pangan yang sehat dan aman dikonsumsi," imbuhnya.

BACA JUGA:Pasangan Kekasih Curanmor yang Tertangkap di Karanglewas Sudah Beraksi di 35 TKP.

Menurut Irma, hasil pangan berkaitan dengan kesehatan. Maka hasilnya harus baik, agar aman dikonsumsi manusia.

Ditarget Minimal Sepuluh Unit Budidaya Ikan Bersertifikat

Pemkab Banyumas melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkannak) Kabupaten Banyumas, tahun ini menargetkan minimal sepuluh unit budidaya bersertifikat. Dan dipastikan menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).

Kepala Bidang Perikanan Dinkannak Kabupaten Banyumas, Irma Sufitri N mengatakan, CBIB merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di daerah memfasilitasi budidaya agar mendapat sertifikat CBIB.

BACA JUGA:Soal Kades Cilongok, Tim Belum Sampai Kesimpulan

"Dimulai dengan sosialisasi dan bimbingan teknis budidaya ikan sesuai standar nasional Indonesia (SNI)," katanya.

Jika sudah menerapkan CBIB, ada pencatatan data dan kemasan dikirim ke pemerintah provinsi, untuk diaudit ke pemerintah pusat. Sistem audit dilakukan sesuai kelengkapan dokumen, standar prosedur operasional (SPO), dan rekam data selama budidaya.

Irma menuturkan, setelah audit ada perbaikan, segera diperbaiki. Selain itu juga fasilitasi uji kualitas air. Hasilnya ditentukan dari sidang di Kementerian Kelautan dan Perikanan. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: