Pasangan Belum Nikah Check-in Hotel Dipidana, Begini Tanggapan PHRI Banyumas

Pasangan Belum Nikah Check-in Hotel Dipidana, Begini Tanggapan PHRI Banyumas

Ilustrasi -Foto clabsosial/Instagram/Jakartakeras-

PURWOKERTO - Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru, ada ancaman hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang tidak menikah.

Menanggapi soal itu, Ketua PHRI Banyumas Iriyanto mengatakan jika aturan tersebut cukup membuat resah para pengusaha perhotelan. 

BACA JUGA:Gudang Miras di Kutasari Baturraden Digerebeg, Polresta Banyumas Amankan 2 Ribu Botol Lebih

"Sebab, untuk prosedur kan memang sudah ada yaitu dengan dimintai KTP. Lagipula itu juga ranah dari personal masing-masing," kata dia. 

Dia mengkhawatirkan, jika aturan tersebut diterapkan, itu bisa mempengaruhi okupansi hotel.

BACA JUGA:Terbongkar, Gudang Miras Distributor Diskotik Baturraden dan Purwokerto Disegel

Mengingat, saat ini usaha perhotelan baru saja merangkak setelah dihantam pandemi. 

BACA JUGA:Perjalanan Jauh KA Masih Wajib Booster

"Terkait aturan itu, sebetulnya sudah ada hotel yang menerapkan kebijakan seperti surat nikah. Yaitu hotel syariah. Namun tak dipungkiri memang tingkat okupansi rendah," tuturnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: