Kantor Digeledah, Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas Kedungbanteng : Kita Mengikuti Prosedur yang Berlaku

Kantor Digeledah, Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas Kedungbanteng : Kita Mengikuti Prosedur yang Berlaku

Tim Penyidik Kejaksaan Negari (Kejari) Purwokerto saat melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor PT LKM Kedungmas Kedungbanteng, Senin (24/10/2022). Foto Ahmad ErwinRadarmas--

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tim penyidik Kejari Purwokerto dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Purwokerto, Hafidz Mukhidin melakukan penggeledahan dokumen terhadap penyalahgunaan dana eks PNPM Mandiri Perdesaan di kantor PT LKM Kedungmas Kedungbanteng, Senin (24/10). 

Penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas Kedungbanteng, Aan rohaeni. 

BACA JUGA:Kejari Purwokerto Geledah Kantor PT LKM KDM Kedungbanteng, Sita Dokumen Terkait Penyalahgunaan Dana Eks PNPM

Aan menyatakan, terkait pemeriksaan pihaknya tetap mengikuti prosedur yang berlaku. 


Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas Kedungbanteng, Aan rohaeni (baju putih) saat menyaksikan penggeledahan Tim Penyidik Kejari Purwokerto di Kantor PT LKM Kedungmas Kedungbanteng, Senin (24/10/2022). Foto Ahmad Erwin/Radarmas--

"Adapun terkait proses pemeriksaan terhadap PT mekanismenya sudah diatur secara khusus dalam Pasal 138 UU PT," katanya. 

BACA JUGA:Viral, Maling Kabel PT KAI Pakai Motor PCX Terpasang Stiker Real Madrid, Ketahuan Direkam Lalu Ancam Bunuh

Ia melanjutkan, pemeriksaan terhadap Badan Hukum Perseroan harus berdasarkan Penetapan Pengadilan, dalam hal PT mengikuti prosedur untuk memberikan data.  

"Namun kami sudah tegaskan bahwa klien kami akan kooperatif dalam penyidikan," jelasnya. 

BACA JUGA:Data Meninggal Tragedi Kanjuruhan Menjadi 135 Orang, Warga dan Suporter Tim Arema FC Gotong Jenazah Farzah

Aan juga menambahkan, jika kejaksaan minta data apa saja kita, maka pihaknya akan menyiapkan.

"Kalau perlu datanya kita kirim. Kami cuma khawatir jadi preseden buruk kedepan, PT ini Subyek Hukum yang berbeda dengan Orang. Dia memiliki mekanisme sendiri,  begitupun dalam pemeriksan ataupun pembubaran perseroan," terangnya. 

BACA JUGA:Tiket Ludes, Dewa 19 Beri Ruang Nonton Virtual Melalui Live Streaming, Ini Caranya di Videolegend.tv

Dan menurutnya, kejaksaan memiliki legal standing sebagai Pemohon mau meriksa ataupun mau membubarkan PT,  sepanjang prosedurnya diikui sesuai UU PT. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: