Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Banyumas Menyayangkan Keputusan Kemenkes Soal Obat Sirup
Khafidz Nasrudin, Ketua Umum Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas-Foto Ahmad Erwin/Radar Banyumas -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID, - Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Banyumas menyesalkan keputusan Kemenkes terkait peredaran obat sirup yang terkesan diskriminatif.
Khafidz Nasrudin, Ketua Umum Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas mengaku, sedikit menyesalkan dengan berita yang berkembang di masyarakat.
BACA JUGA:Dirawat Sejak Hari Selasa, Pasien ODGJ Nekat Akhiri Hidup di Kamar RS
Ia mengatakan, Kemenkes terkesan diskriminatif karena hanya disebutkan apotek dilarang menjual obat-obatan sediaan sirup.
"Padahal obat sirup bisa saja tersedia di toko obat biasa, bahkan minimarket dan market place," ungkapnya.
BACA JUGA:Irisan Ban Bekas Dibakar ODGJ, Pemilik Alami Kerugian 1 Juta di Desa Kebanggan
Ia juga melanjutkan, jika beberapa produsen juga sudah melakukan press rilis untuk menjamin produknya.
"Apabila ada pabrik industri farmasi maka ada apoteker juga yang menjamin kualitas produk," tambahnya.
BACA JUGA:Perbaikan, Jalan Nasional di Jatilawang Macet, Akses Yogyakarta - Bandung Melambat
Pihaknya juga menjelaskan, telah melakukan pertemuan dengan dinas kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banyumas, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Banyumas dan Loka POM.
"Sesuai dengan rilis BPOM memang sudah di sampling dan harus ditarik kembali dari pasaran," ujarnya.
BACA JUGA:Hari Ini, Jalan di Jembatan Margasana Jatilawang Akan Ditutup Total Pukul 20.00 - 03.00
Ia juga berharap agar BPOM segera melakukan upaya strategis.
Adapun daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan ditarik peredarannya oleh BPOM:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: